I. UU No.24 tahun 1992 tentang
Tata Ruang.
Undang – Undang no.24 Tahun
1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola
pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan
secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam
mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan
kegiatan pembangunan.
Penataan
ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata
kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
1. Rencana tata ruang
wilayah harus memperhatikan :
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata
ruang)
2. Terkait dengan
lingkungan hidup :
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai
(DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan
sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di
mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
3. Hak-hak masyarakat
dalam tata ruang adalah :
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat
pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap
pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang
tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang
izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
4. Kewajiban masyarakat
dalam tata ruang :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat
yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
II. UU No.4 Tahun 1992 Tentang
Pemukiman
B. Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
C. Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
D. Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi serta berlandaskan pancasila, peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang - undang tersebut tiap bab-nya.
Bab kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2), dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
Bab kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
Bab ketiga, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan – aturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
Bab keempat, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
Bab kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yangg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
Bab keenam, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
Bab ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan - peraturan di atas.
Bab kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal - pasal di atas.
RESUME:
UU No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang:
setelah membaca dan memahami artikel di atas, saya menyimpulkan bahwa pada kutip "undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan" bisa dijelaskan bahwa setiap undang undang punya hak tersendiri dalam mengelola sebuah ruang.
UU No.4 Tahun 1992 Tentang Pemukiman:UU No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang:
setelah membaca dan memahami artikel di atas, saya menyimpulkan bahwa pada kutip "undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan" bisa dijelaskan bahwa setiap undang undang punya hak tersendiri dalam mengelola sebuah ruang.
setelah
membaca dan memahami artikel di atas, saya menyimpulkan bahwa Rumah ialah
bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan. sedangkan Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar