ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS
I. Pengertian
AMDAL
merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan
lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal
ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung
(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan
pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara
mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya
dapat tetap dilakukan.
AMDAL
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup".
II. AMDAL Digunakan
Untuk:
-Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
-Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
-Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
III. Kegunaan dan
Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat
AMDAL
dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, karena
AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan
atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di
wilayahnya dapat terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya
aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan
pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan
pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu
dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
IV. Kegunaan dan Manfaat AMDAL
Bagi Pengambil Keputusan
AMDAL
bermanfaat bagi pengambil keputusan, sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan
pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang
tidak diinginkan dan merugikan. Selain itu pengambil keputusan dapat mengetahui
dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak
terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih
luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang
keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL
lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
V. Kegunaan dan Manfaat
AMDAL dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hasil
studi AMDAL dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka
pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan
pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat
prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta
prosedur pemantauan lingkungannya.
VI. Peranan AMDAL
dalam Pembangunan
Sumber
daya alam dibutuhkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik
primer, sekunder maupun tersier. Pada awalnya jumlah manusia belum sebanyak
pada saat ini, sehingga kebutuhannya masih terbatas dan masih
sederhana. Saat ini kebutuhannya makin besar karena jumlah manusianyapun di
dunia semakin meningkat, ditambah lagi manusia makin pandai, sehingga terjadi
peningkatan teknologi, termasuk teknologi dalam pemanfaatan dan pengelolaan
sumberdaya alam.
Alam
pada awalnya masih mampu untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi pada saat
ini selain kebutuhannya semakin besar, juga ditambah lagi dengan penggunaan
teknologi yang semakin tinggi, maka pemanfaatannya sudah melebihi daya dukung
lingkungan atau alam untuk menopangnya, sehingga sudah tidak dapat
mentoleransinya dan memulihkannya sendiri. Oleh karena itu
diperlukan cara mengelola (me-manage) sumberdaya alam dan lingkungan dalam
memanfaatkannya dengan berasaskan pelestarian lingkungan, yaitu
dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang sehingga
dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Serta dapat menunjang
pembangunan nasional yang terus menerus atau berkesinambungan, sehingga
manfaatnya dapat dirasakan dari generasi ke generasi.
Dengan
demikian kebutuhan masyarakat menuntut adanya pembangunan disegala
sector. Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup
tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan
pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto,
1996). Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya
dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat
membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga
dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan
mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. Perubahan-perubahan lingkungan
hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat
atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik
penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak.
Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan
hidup dan masyarakat luas dan pengantisipasian dampaknya memakan
waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan
tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.
Diharapkan
dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk setiap rencana kegiatan
pembangunan dapat membantu tercapainya tujuan yang maksimal dari pembangunan
dan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan-pembangunan yang
berikutnya dapat dilaksanakan dan diwujudkan, karena keadaan lingkungan hidup
yang terjaga sehingga dapat dilaksanakannya lagi pembangunan yang lainnya atau
disebut juga dengan pembangunan yang berkelanjutan.
VII. Pentingnya AMDAL
AMDAL
diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena
adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo,
G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat
canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan
sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan manusia perubahan
lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk
memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia
makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya.
Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi
manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan
keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau
akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan. Oleh
karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak tersebut,
perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk
itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah
ini disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau
Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses
dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap kegiatan
pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan
lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai kegunaan dan manfaat
bagi masyarakat.
VIII. Prosedur AMDAL
terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah
proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib
AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak.
IX. Dampak
Pembangunan Tanpa AMDAL
Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar
Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat
proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.
RESUME:
setelah membaca dan memahami artikel di atas, saya menyimpulkan bahwa sebelum melakukan pembangunan terhadap suatu proyek, harus menganalisa mengenai dampak lingkungan terlebih dahulu karena bisa merugikan masyarakat sekitar pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar