PERENCANAAN FISIK
PEMBANGUNAN
Perencanaan
fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan
fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang
pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih
dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis,
sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan
kompleks.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu,
1. Sub
Bidang Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas antara
lain sebagai berikut :
· Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang
dan lingkungan.
· Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan
Lingkungan.
· Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan
langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
2. Sub Bidang
Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut,
· Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang
Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan
langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan
saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah
mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan
reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar
waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana
pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP). Kemudian,Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang
berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah
dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD).
Di
tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di
daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan
penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP.
Rencana
tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh
masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja)
Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana
tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana
kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas
pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas
dan fungsi masing-masing instansi.
SKEMA PROSES
PERENCANAAN
![](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
RESUME:
setelah membaca dan memahami artikel di atas, saya menyimpulkan bahwa Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar