Entri Populer

Rabu, 20 Maret 2013

TULISAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TULISAN BEBAS

PENDIDIDKAN KEWARGANEGARAAN
TOPIK DISKUSI SOFTSKILL 

1. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

                     Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila, pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila, sehingga pendidikan nasional adalah pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.

                 Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
                      Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan sebagai berikut “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.



2. JELASKAN PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS BERBANGSA DAN BERNEGARA


                  Bela negara merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.

              Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
- Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa. 
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.

3. JELASKAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI

                  Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) memiliki peran penting dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut William Galston, pendidikan kewarganegaraan per definsi adalah pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan politik yang ada (Felix Baghi, 2009). Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka, 2001).
                      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi yaitu agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

4.JELASKAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

                         Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

                           Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

                            Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

                     Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

5. JELASKAN PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWIRAAN

-Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

-Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.

-Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup.

Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
- Kecintaan pada tanah air
- Kesadaran berbagsa dan bernegara
- Keyakinan akan ketangguhan pancasila
- Rela berkorban demi bangsa dan negara
- Kemampuan awal bela negara

               Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

                  Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

              Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Hak dan Kewajiban


Pengertian Hak dan Kewajiban

            Sebelum masuk pada topik yang akan dijelaskan dalam makalah  ini, pertama kita harus tahu mengenai hak dan kewajiban. Apa itu hak dan apa itu kewajiban, terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Di dalam UUD 1945 pasal 30, tercantum hal-hal mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu mari kita lihat pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
            Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Diantara sekian banyak hak yang dimiliki oleh setiap manusia, terdapat Hak Asasi Manusia yang sangat melekat pada diri setiap orang.             Hak asasi manusia itu sendiri adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang bersifat universal, berlaku di mana saja & siapa saja. Hak asasi tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain, karena hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. 4 unsur yang melekat pada diri manusia yaitu :
1.   Harkat, adalah nilai taraf manusia yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lain.
2.     Martabat, adalah tingkat harkat kemanusiaan.
3.    Derajat Kemanusiaan, adalah tingkat, martabat, dan kedudukan          manusia.
4.  Harga Diri, adalah nilai diri manusia sebagai makhluk ciptaan     Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, hak dan kewajiban asasi    manusia.

            Dengan kesadaran 4 unsur hakiki manusia  tersebut manusia sepantasnya dapat membangun hubungan dan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan atas dasar persamaan dan keadilan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap orang dengan penuh rasa tanggung jawab untuk memperoleh suatu hak. Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain.
            Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
 Maka dari itu diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30

            Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
            Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 berbunyi :

(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha          pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem            pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional    Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai        kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut          dan     Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,     melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga       kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,           melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara       Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan          tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha     pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada pasal 30 UUD 1945 di atas mengenai bela negara atau pertahanan negara mempunyai makna bahwa:
1.      Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.

2.      Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.

 Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

3.      Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a.       Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

            Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri. Kita sebagai mahasiswa bisa membela negara melalui bidang pendidikan, olahraga, dan sebagainya dengan cara mengikuti olimpiade, tournament – tournament internasional dan sebagainya. Dengan begitu kita sudah dapat di katakan membela negara serta mengharumkan nama negara.
            Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurudis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Kesimpulan

            Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi pasal 30 UUD 1945 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu :
·         Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
 3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
 4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
 5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

·         Kewajiban Warga Negara
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
 6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
 7) wajib mengikuti pendidikan dasar.


sumber: http://yudharzki.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-yang-tertuang-dalam.html