REFORMASI YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA
Reformasi secara umum berarti
perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru. Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh
Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Reformasi merupakan suatu gerakan
yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya
yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda
berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial
merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan,
krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya,
reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan
karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya
pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan
nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial,
dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang aman,
tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin
nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun
demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi
pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil
dan krisis sosial.
1. Apa arti dan makna reformasi yang diharapkan?
Reformasi adalah era baru dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45 yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan mahasiswa yang menumbangkan rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya puncak dari kekesalan yang setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada akhirnya muncullah gerakan besar yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di mana sebelumnya ia ditakuti oleh masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas kebijakannya langsung ditangkap dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah berada ditahun ke 14 pasca reformasi, namun belum ada sinyal-sinyal positif yang menunjukkan kesejahteraan masa depan bangsa Indonesia, malah kita dapat menyaksikan sekian banyaknya persoalan bangsa yang tak kunjung terselesaikan. Lantas dimana komitmen pemerintah? Apakah masih menunggu gerakan reformasi kedua untuk menumbangkan rezim yang berkuasa dan kembali membangun puing-puing cita-cita para pejuang, demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
2. Apa yang harus kita perbuat dalam
membangun bangsa dan negara menuju tujuan nasional ?
Kita sebagai warga negara yang cinta
dengan bangsanya harus mempunyai rasa cinta dengan tanah kelahiran kita, tanah
tempat kita mencari nafkah sehari-hari secara turun temurun.Apakah kita tidak
malu dengan perjuangan para pahlawan kita, yang demi untuk anak cucunya mereka
rela mengorbankan nyawanya, demi untuk bangsanya, mereka rela disiksa, rela
melihat orang yang paling dicintai gugur sebagai pahlawan, Belum lagi pengorbanan
rakyat kita yang terkenal dengan peristiwa " korban 40.000 jiwa di
Sulawesi-Selatan" dan tentunya banyak lagi yang tidak bisa disebut satu
persatu. Sungguh suatu pengorbanan yang mulia demi karena cinta kepada negara
dan bangsa INDONESIA. Kami rasanya malu kepada para pahlawan yang telah gugur
demi kejayaan bangsa. Apakah kita masih tidak mau memikirkan bangsa ini ?
apakah kita masih memilih untuk memikirkan kepentingan masing-masing atau
golongan ?.Saatnya kita harus merajut dan bersatu untuk bersama-sama memikirkan
bangsa ini, minimal kita memikirkan " apa yang dapat saya lakukan untuk
bangsaku ".
Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
3. Dalam mengeluarkan pendapat apakah
batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasional?
Legislasi atas kebebasan
mengemukakan pendapat diprakarsai oleh Anders Chydenius di kerajaan Swedia.
Sekarang hak untuk mengajukan pendapat, telah dijamin dalam hukum
Internasional, terutama pasal 19 yang berisi hak setiap orang untuk menyampaikan
pendapat.
Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
Menurut John Stuartmill, untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak dasar adalah ”Sangat Penting Untuk Menemukan Esensi Adanya Suatu Kebenaran”.
Kesetaraan martabat dan hak politik mengidentifikasi tentang kesamaan hak politik dari setiap warga negara, termasuk hak mendapatkan akses untuk informasi politik serta kebebasan mendiskusikan dan mengkritik figure public. Dalam negara demokrasi, selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus bertanggung jawab dan responsive terhadap aspirasi rakyat. Di Indonesia sendiri hak ini telah dicantumkan dalam pasal 28 ayat 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Sebagai contohnya adalah : Tahun 1998 di saat awal mula tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto, terjadi peristiwa dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa dan turun ke ruas jalan raya di kota Jakarta.
Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
Menurut John Stuartmill, untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak dasar adalah ”Sangat Penting Untuk Menemukan Esensi Adanya Suatu Kebenaran”.
Kesetaraan martabat dan hak politik mengidentifikasi tentang kesamaan hak politik dari setiap warga negara, termasuk hak mendapatkan akses untuk informasi politik serta kebebasan mendiskusikan dan mengkritik figure public. Dalam negara demokrasi, selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus bertanggung jawab dan responsive terhadap aspirasi rakyat. Di Indonesia sendiri hak ini telah dicantumkan dalam pasal 28 ayat 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Sebagai contohnya adalah : Tahun 1998 di saat awal mula tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto, terjadi peristiwa dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa dan turun ke ruas jalan raya di kota Jakarta.
4. Faktor – faktor apakah yang
mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Krisis
Politik
Sebenarnya,
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu peduli terhadap model atau
sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde baru. Masyarakat tidak
peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau otoriter. Yang penting
masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, meningkatkan
pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, sebagian besar
masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib, tenang, damai, aman, serta
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Krisis Sosial
Krisis
moneter, ekonomi, dan politik terus melanda kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, harapan terjadinya perbaikan
kehidupan masyarakat tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera datang. Berbagai
kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan
kehidupannya semakin hari semakin bertambah berat.
Krisis Hukum
Kekuasaan
kehakiman yang merdeka dari kekuasaan pemerintah belum dapat direalisasikan.
Bahkan dalam praktiknya, kekuasaan keha-kiman harus menjadi pelayan kepentingan
para penguasa dan kroni-kroninya. Oleh karena itu, mengherankan apabila
seseorang yang diang-gap bersalah bebas dari hukuman dan seseorang yang
dianggap tidak bersalah malah harus masuk ke penjara. Tahukah kamu orang-orang
telah melakukan korupsi, tetapi tetap hidup merdeka dan dapat menik-mati hasil
korupsinya?
5. Bagaimana pendapat anda
kebebasan berbicara yang terjadi akhi-akhir ini dari sudut pandang etika. Dan
bagaimana semestinya?
Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi, " Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.". Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “
Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi, " Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.". Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar