1. Menurut
pasal 26 UUD 1945
- · Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- · Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- · Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- - Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- - Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
A. Pribumi dan Non Pribumi
Sering kali
mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka
sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang
sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang
saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda,
suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok
priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih
menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb,
sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita,
sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “
Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di
sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong
kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita,
tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama
“indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi
tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
B. Tulisan Bebas
1. Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya ?
Tidak ada
penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah
masyarakat yang di namakan warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan
agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling
menghargai sesama manusia.
2. Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi ?
Isu pribumi
dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa
dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita,
sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan
orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih
menakutkan atas nama warga negara indnesia
3. Siapa saja yang di maksud non pribumi ?
Sedangkan non pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia yang menetap di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia dan lahir di luar Indonesia, contohnya Cina, Arab, Belanda, dan lainnya.
Sedangkan non pribumi adalah setiap masyarakat Indonesia yang menetap di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia dan lahir di luar Indonesia, contohnya Cina, Arab, Belanda, dan lainnya.
4. Kenapa istilah non pribumi yang menonjol pada etnis
Tionghoa ?
Reformasi
yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan
warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama
32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha
menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena
mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra
dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan
tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan
pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada
masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan
di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut
dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika
warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di
toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan
wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam
selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
5. Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan
isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
dengan cara
mengubah pola pikir masyarakat indonesia. lagi pula negara ini terdiri dari
berbagai suku, agama, ras, maka itu marilah kita berpikir ulang, sebenarnya apa
yang salah. yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana cara mengedukasi orang –
orang yang rasialis/yang suka mendiskriminasikan dapat menerima
"perbedaan", sehingga kita yang dari berbagai macam itu dapat
bekerjasama dalam membangun negara ini jauh lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar