Entri Populer

Rabu, 20 Maret 2013

Hak dan Kewajiban


Pengertian Hak dan Kewajiban

            Sebelum masuk pada topik yang akan dijelaskan dalam makalah  ini, pertama kita harus tahu mengenai hak dan kewajiban. Apa itu hak dan apa itu kewajiban, terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Di dalam UUD 1945 pasal 30, tercantum hal-hal mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu mari kita lihat pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
            Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Diantara sekian banyak hak yang dimiliki oleh setiap manusia, terdapat Hak Asasi Manusia yang sangat melekat pada diri setiap orang.             Hak asasi manusia itu sendiri adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang bersifat universal, berlaku di mana saja & siapa saja. Hak asasi tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain, karena hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. 4 unsur yang melekat pada diri manusia yaitu :
1.   Harkat, adalah nilai taraf manusia yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lain.
2.     Martabat, adalah tingkat harkat kemanusiaan.
3.    Derajat Kemanusiaan, adalah tingkat, martabat, dan kedudukan          manusia.
4.  Harga Diri, adalah nilai diri manusia sebagai makhluk ciptaan     Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, hak dan kewajiban asasi    manusia.

            Dengan kesadaran 4 unsur hakiki manusia  tersebut manusia sepantasnya dapat membangun hubungan dan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan atas dasar persamaan dan keadilan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap orang dengan penuh rasa tanggung jawab untuk memperoleh suatu hak. Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain.
            Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
 Maka dari itu diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30

            Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
            Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 berbunyi :

(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha          pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem            pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional    Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai        kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut          dan     Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,     melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga       kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,           melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara       Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan          tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha     pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada pasal 30 UUD 1945 di atas mengenai bela negara atau pertahanan negara mempunyai makna bahwa:
1.      Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.

2.      Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.

 Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

3.      Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a.       Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

            Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri. Kita sebagai mahasiswa bisa membela negara melalui bidang pendidikan, olahraga, dan sebagainya dengan cara mengikuti olimpiade, tournament – tournament internasional dan sebagainya. Dengan begitu kita sudah dapat di katakan membela negara serta mengharumkan nama negara.
            Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurudis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Kesimpulan

            Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi pasal 30 UUD 1945 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu :
·         Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
 3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
 4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
 5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

·         Kewajiban Warga Negara
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
 6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
 7) wajib mengikuti pendidikan dasar.


sumber: http://yudharzki.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-yang-tertuang-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar