Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebelum masuk pada topik yang akan dijelaskan dalam makalah ini,
pertama kita harus tahu mengenai hak dan kewajiban. Apa itu hak dan apa itu
kewajiban, terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam mempertahankan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Di dalam
UUD 1945 pasal 30, tercantum hal-hal mengenai hak dan kewajiban warga negara
dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu mari
kita lihat pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Diantara sekian banyak hak yang dimiliki oleh setiap
manusia, terdapat Hak Asasi Manusia yang sangat melekat pada diri setiap orang. Hak
asasi manusia itu sendiri adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir yang bersifat universal, berlaku di mana saja & siapa saja. Hak
asasi tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain, karena hak tersebut
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. 4 unsur yang melekat pada diri manusia
yaitu :
1. Harkat, adalah nilai taraf
manusia yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lain.
2. Martabat, adalah tingkat
harkat kemanusiaan.
3. Derajat Kemanusiaan, adalah
tingkat, martabat, dan kedudukan manusia.
4. Harga Diri, adalah nilai diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, hak dan kewajiban asasi manusia.
Dengan
kesadaran 4 unsur hakiki manusia tersebut manusia sepantasnya dapat
membangun hubungan dan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan atas dasar
persamaan dan keadilan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap orang dengan
penuh rasa tanggung jawab untuk memperoleh suatu hak. Setiap warga negara
memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita
karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang
bisa merugikan orang lain.
Begitu
pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai
warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku
yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
Maka dari itu diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan
Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban
agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain
dan diri sendiri.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Pasal 30 berbunyi :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia. dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pada pasal 30 UUD 1945 di atas
mengenai bela negara atau pertahanan negara mempunyai makna bahwa:
1. Pertahanan
negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik
Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah
satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan
negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan
identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal
berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam
kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah
negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat
dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah
melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3. Bahwa
Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II,
VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas
demokrasi, dalam arti :
a. Bahwa
setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik
seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang di
berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab majunya sebuah negara tergantung
oleh masyarakatnya sendiri. Kita sebagai mahasiswa bisa membela negara melalui
bidang pendidikan, olahraga, dan sebagainya dengan cara mengikuti olimpiade,
tournament – tournament internasional dan sebagainya. Dengan begitu kita sudah
dapat di katakan membela negara serta mengharumkan nama negara.
Bela
negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi
negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun
dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurudis nasional, serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulan
Adapun
dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi
pasal 30 UUD 1945 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu :
· Hak
Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai
berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Kewajiban
Warga Negara
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan dasar.
sumber: http://yudharzki.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-yang-tertuang-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar