Entri Populer

Rabu, 20 Maret 2013

Hak dan Kewajiban


Pengertian Hak dan Kewajiban

            Sebelum masuk pada topik yang akan dijelaskan dalam makalah  ini, pertama kita harus tahu mengenai hak dan kewajiban. Apa itu hak dan apa itu kewajiban, terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Di dalam UUD 1945 pasal 30, tercantum hal-hal mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu mari kita lihat pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
            Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Diantara sekian banyak hak yang dimiliki oleh setiap manusia, terdapat Hak Asasi Manusia yang sangat melekat pada diri setiap orang.             Hak asasi manusia itu sendiri adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang bersifat universal, berlaku di mana saja & siapa saja. Hak asasi tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain, karena hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. 4 unsur yang melekat pada diri manusia yaitu :
1.   Harkat, adalah nilai taraf manusia yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lain.
2.     Martabat, adalah tingkat harkat kemanusiaan.
3.    Derajat Kemanusiaan, adalah tingkat, martabat, dan kedudukan          manusia.
4.  Harga Diri, adalah nilai diri manusia sebagai makhluk ciptaan     Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, hak dan kewajiban asasi    manusia.

            Dengan kesadaran 4 unsur hakiki manusia  tersebut manusia sepantasnya dapat membangun hubungan dan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan atas dasar persamaan dan keadilan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap orang dengan penuh rasa tanggung jawab untuk memperoleh suatu hak. Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain.
            Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
 Maka dari itu diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30

            Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
            Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 berbunyi :

(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha          pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem            pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional    Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai        kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut          dan     Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,     melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga       kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,           melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara       Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan          tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha     pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pada pasal 30 UUD 1945 di atas mengenai bela negara atau pertahanan negara mempunyai makna bahwa:
1.      Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.

2.      Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.

 Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

3.      Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a.       Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

            Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib menaati semua peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD 1945 sebab majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri. Kita sebagai mahasiswa bisa membela negara melalui bidang pendidikan, olahraga, dan sebagainya dengan cara mengikuti olimpiade, tournament – tournament internasional dan sebagainya. Dengan begitu kita sudah dapat di katakan membela negara serta mengharumkan nama negara.
            Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurudis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Kesimpulan

            Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi pasal 30 UUD 1945 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu :
·         Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
 2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
 3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
 4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
 5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

·         Kewajiban Warga Negara
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
 6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
 7) wajib mengikuti pendidikan dasar.


sumber: http://yudharzki.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-yang-tertuang-dalam.html

Kamis, 31 Januari 2013

PENGERTIAN UKL -UPL


PENGERTIAN UKL -UPL
                 

                 UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.


PENGERTIAN AMDAL


AMDAL

Definisi
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.

Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.





B. MANFAAT AMDAL
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).



C. PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu criteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

2. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.

3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;

a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)

b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.





D. KELEMBAGAAN AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 9 ayat (1) PP no 27/1999 menyebutkan bahwa Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.

Sedangkan pasal 10 ayat (1) Komisi penilai daerah sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, warga masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.

Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).


E. PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan



F. KEWENANGAN DAERAH DALAM PENENTUAN DAFTAR KEGIATAN WAJIB AMDAL
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep MENLH No. 17/2001, yaitu:

1. Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Amdal.

2. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17 tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.


G. PENYUSUNAN AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL. Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan. Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.


H. PENILAIAN AMDAL
Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan sebagai berikut :

1. Kewenangan AMDAL di pusat diberlakukan pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, lokasi kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, wilayah sengketa dengan negara lain, wilayah ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas batas negara.
2. Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri pulp; industri semen dan quarry; industri petrokimia; HPH dan unit pengolahannya; HTI dan pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD; bendungan; bandar udara di luar kategori bandar udara internasional; pelabuhan di luar kategori pelabuhan samudra, kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota; di wilayah laut dengan jarak 4-12 mil.
3. Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan di luar kewenangan Pusat dan Propinsi.

Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansiteknis merupakan pemrakarsa kegiatan, maka haknya sebagai anggota komisi penilai AMDAL menjadi gugur. Dengan demikian instansi teknis tidak ikut sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL, namun duduk sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen AMDAL. Tim Teknis atau Anggota Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan peninjauan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan proses pelingkupan dan kajian dampak atas perintah Ketua Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk peninjauan lapangan dibebankan kepada instansi masing-masing. Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya (penilaian).


I. KEPUTUSAN AMDAL

Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.

Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.

Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/Gubernur/Bupati/Walikota.


J. TINDAK LANJUT PASCA AMDAL

RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).



K. KASUS AMDAL
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bias diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.

Bila perubahan rute transportasi hanya sedikit yang berubah dan masih dalam lokasi penambangan maka pemrakarsa harus menginformasikan hal tersebut di dalam laporan pelaksanaan RKL dan RPL periodik (Semesteran atau Triwulan). Namun apabila perubahan rute tersebut menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda, maka sesuai dengan Pasal 26 PP 27 tentang AMDAL, maka kegiatan tersebut menjadi batal. Untuk perubahan tersebut maka pemrakarsa harus menyusun AMDAL baru.

Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.

Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.

Rabu, 07 November 2012

ARSITEKTUR SADAR LINGKUNGAN

ARSITEKTUR SADAR LINGKUNGAN

                 Arsitektur sadar lingkungan adalah, arsitektur yang lebih mementingkan sisi ekologi dibandingkan sisi keindahan, namun dari sisi ekologi ini juga diberikan sisi keindahan yang cukup namun tidak boros dalam mengambil bahan bangunan, energi dan air. 

                  Banyak arsitek yang mengambil bahan bangunan untuk keindahan namun tidak mementingak sisi ekologinya, contohnya saja menggunakan kaca sebagai dinding bangunan yang bisa menyebabkan global warming. itu saja sudah sangat merugikan bagi lingkungan sekitarnya.
                  
                  Maka dari itu  dibutuhkan arsitek yang sadar akan lingkungannya agar lingkungan sekitarnya sehat, dan juga alami.

EKOLOGI ARSITEKTUR




                Istilah ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Emst Haeckel, ahli dari ilmu hewan pada tahun 1869 sebagai ilmu interaksi dari segala jenis makhluk hidup dan lingkungan. Arti kata ekologi dalam bahasa yunani yaitu “oikos” adalah rumah tangga atau cara bertempat tinggal dan “logos” bersifat ilmu atau ilmiah. 


                 Ekologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya (Frick Heinz, Dasar-dasar Ekoarsitektur, 1998).
Prinsip-prinsip ekologi sering berpengruh terhadap arsitektur (Batel Dinur, Interweaving Architecture and Ecology - A theoritical Perspective). Adapun prinsip-prinsip ekologi tersebut antara lain :


a. Flutuation
Prinsip fluktuasi menyatakan bahwa bangunan didisain dan dirasakan sebagai tempat membedakan budaya dan hubungan proses alami. Bangunan seharusnya mencerminkan hubungan proses alami yang terjadi di lokasi dan lebih dari pada itu membiarkan suatu proses dianggap sebagai proses dan bukan sebagai penyajian dari proses, lebihnya lagi akan berhasil dalam menghubungkan orang-orang dengan kenyataan pada lokasi tersebut.

b. Stratification
Prinsip stratifikasi menyatakan bahwa organisasi bangunan seharusnya muncul keluar dari interaksi perbedaan bagian-bagian dan tingkat-tingkat. Semacam organisasi yang membiarkan kompleksitas untuk diatur secara terpadu.

c. Interdependence (saling ketergantungan)
Menyatakan bahwa hubungan antara bangunan dengan bagiannya adalah hubungan timbal balik. Peninjau (perancang dan pemakai) seperti halnya lokasi tidak dapat dipisahkan dari bagian bangunan, saling ketergantungan antara bangunan dan bagian-bagiannya berkelanjutan sepanjang umur bangunan.
Eko arsitektur menonjolkan arsitektur yang berkualitas tinggi meskipun kualitas di bidang arsitektur sulit diukur dan ditentukan, takada garis batas yang jelas antara arsitektur yang bermutu tinggi dan arsitektur yang biasa saja. Fenomena yang ada adalah kualitas arsitektur yang hanya memperhatikan bentuk dan konstruksi gedung dan cenderung kurang memperhatikan kualitas hidup dan keinginan pemakainya, padahal mereka adalah tokoh utama yang jelas.

Dalam pandangan eko-arsitektur gedung dianggap sebagai makhluk atau organik, berarti bahwa bidang batasan antara bagian luar dan dalam gedung tersebut, yaitu dinding, lantai, dan atap dapat dimengerti sebagai kulit ketiga manusia (kulit manusia sendiri dan pakaian sebagai kulit pertama dan ke dua). Dan harus melakukan fungsi pokok yaitu bernapas, menguap, menyerap, melindungi, menyekat, dan mengatur (udara, kelembaban, kepanasan, kebisingan, kecelakaan, dan sebagainya). Oleh karena itu sangat penting untuk mengatur sistem hubungan yang dinamis antara bagian dalam dan luar gedung. Dan eko-arsitektur senantiasa menuntut agar arsitek (perencana) dan penguna gedung berada dalam satu landasan yang jelas.



Pada perkembangannya ekoarsitektur disebut juga dengan istilahgreenarchitecture (arsitektur hijau) mengingat subyek arsitektur dan konteks lingkungannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari hasil arsitektur dan lingkungannya. Dalam perspektif lebih luas, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan global alami yang meliputi unsur bumi, udara, air, dan energi yang perlu dilestarikan. Ekoarsitektur atau arsitektur hijau ini dapat disebut juga sebagai arsitektur hemat energi yaitu salah satu tipologi arsitektur yang ber-orientasi pada konservasi lingkungan global alami.

Apabila Ekologi tidak di terapkan dalam perancangan:

banyak dampak yang akan terjadi jika ekologi tidak diterapkan di dunia arsitektur atau perancangan ini, karena ekologi arsitektur itu menerapkan penataan energi di dalam bangunan iitu sendiri. di dunia ini jarang arsitek yang mementingkan segi ekologi arsitektur karena lebih banyak mementingkan segi keindahan dan kemodernan yang saat ini sedang buming di dunia arsitektur.

Selasa, 16 Oktober 2012

GREEN ARCHITECTURE

GREEN ARCHITECTURE

             Green Architecture bisa di sebut juga Arsitektur Hijau. Tujuannya adalah untuk meminimalkan perusakan alam dan lingkungan di bumi ini, dan juga untuk menghemat energi yang kini jarang dilakukan oleh manusia di kalangan menengah keatas. 

             Untuk menjadikan green arsitektur ini adalah dengan dimaksimalkannya sumber daya alami. seperti meminimalisir pemakaian listrik. contohnya dengan memanfaatkan matahari sebagai pengganti lampu listrik yang bisa membuat boros listrik. selain itu masih banyak lagi cara untuk menjadikan green arsitektur ini berkembang yaitu dengan menggunakan sistem air pump dan cros ventilation untuk mendistribusikan udara yang bersih dan sejuk ke dalam ruangan. ini juga bisa menimimalisir penggunaan listrik seperti AC atau kipas angin yang cukup menyedot pemakaian listrik. dan juga diadakannya penghijauan atau tumbuhan dan tanaman di sekitar rumah untuk pengatur iklim, misalnya membuat kolam di sekitar rumah.

ARSITEK DAN LINGKUNGAN DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHI

ARSITEK DAN LINGKUNGAN DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHI


                Arsitek adalah seseorang yang ahli dalam bidang arsitektur, seorang yang menata bangunan dan ruang baik interior maupun eksterior, melingkupi bangunan, tata kota, hingga regional. Dapat disimpulkan juga bahwa tugas seorang arsitek adalah sebagai seorang ahli di bidang ilmuarsitektur , ahli merancang pembangunan atau lingkungan binaan .

                Lingkungan adalah tempat dimana suatu makhluk hidup itu tumbuh, meliputi unsur unsur penting seperti tanah,air, dan udara. Lingkungan sendiri memiliki arti penting dalam kehidupan setiap makhluk hidup, misalnya lingkungan perkotaan dimana unsur bangunan sangat kental di dalamnya, dalam hal iniperanan dan tindakan manusia sangatlah penting dalam pengendalian lingkungan. Manusia dapat memperbaiki sekaligus merusak suatu lingkungan. Banyaknya kegitan manusia yang kurang terpikirkan secara matang makin membuat keadaan ini semakin tidak terurus. Jika lingkungan tersebut sudah mencapai tahap kehancuran maka keseimbangan antara makhluk hidup dengan lingkungan akan berubah, hal ini sangat memberikan dampak negatif (merugikan) kita semua.